Oleh: Ade Chandra, SE, MMgt, CIRBD
Wed, 28 Januari 2015M / 7 Rabiul Akhir 1436H
Riba dalam muamalah dapat terjadi dalam 2 hal yaitu dalam utang (dain)
dan dalam transaksi jual-beli (bai’). Keduanya biasa disebut dengan
istilah riba utang (riba duyun)dan riba jual-beli (riba buyu’).
Riba Dalam Utang (Riba Duyun)
Yaitu adanya manfaat tambahan terhadap utang atau pinjaman. Riba ini bisa terjadi
dalam transaksi utang-piutang atau pun dalam transaksi tidak tunai semisal
transaksi jual-beli kredit. Perbedaan antara utang yang muncul karena utang
piutang dengan utang karena jual-beli adalah asal akadnya. Utang piutang,
yaitu meminjam harta orang lain untuk dihabiskan lalu diganti pada waktu lain.
Sedangkan utang dalam jual-beli muncul karena harga yang belum diserahkan pada
saat transaksi, baik sebagian atau keseluruhan.
Contoh riba dalam utang-piutang,
misalnya, jika si A mengajukan utang sebesar Rp.20 juta kepada si B dengan
tempo 1 tahun. Sejak awal keduanya telah menyepakati bahwa si A wajib
mengembalikan utang ditambah bunga 15%, maka tambahan 15% tersebut merupakan
riba yang diharamkan.
Termasuk riba duyun adalah, jika kedua belah pihak
menyepakati ketentuan apabila pihak yang berutang mengembalikan utangnya tepat
waktu maka dia tidak dikenai tambahan, namun jika dia tidak mampu mengembalikan
utangnya tepat waktu maka temponya diperpanjang dan dikenakan tambahan atau
denda atas utangnya tersebut. Contoh yang kedua ini khusus disebut riba
jahiliyah karena banyak dipraktekkan pada zaman pra-Islam, meski
asalnya transaksi utang-piutang.
Riba utang yang muncul dalam selain utang-piutang atau pinjaman
contohnya apabila si X membeli motor kepada Y secara tidak tunai dengan
ketentuan harus lunas dalam 3 tahun. Jika dalam 3 tahun tidak berhasil dilunasi
maka tempo akan diperpanjang dan si X dikenai denda berupa tambahan
sebesar 5%, misalnya.
Dalam hal pinjaman, riba atau tambahan diharamkan secara mutlak tanpa
melihat jenis barang yang diutang. Maka, riba jenis ini bisa terjadi pada
segala macam barang. Jika si A meminjam 2 liter bensin kepada si B, kemudian disyaratkan
adanya penambahan 1 liter dalam pengembaliannya, maka tambahan tersebut adalah
riba. Demikian pula jika si A meminjam 10 kg buah apel kepada si B, jika disyaratkan
adanya tambahan pengembalian sebesar 1kg, maka tambahan tersebut merupakan riba.
Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menyatakan,
“kaum muslimin telah bersepakat berdasarkan riwayat yang mereka nukil dari
Nabi mereka (saw) bahwa disyaratkannya tambahan dalam pinjam meminjam
adalah riba, meski hanya berupa segenggam makanan ternak”.
Mayoritas ulama menyatakan jika ada syarat bahwa orang yang meminjam
harus memberi hadiah atau jasa tertentu kepada si pemberi pinjaman, maka hadiah
dan jasa tersebut tergolong riba.
Sebagai contoh bila si B bersedia memberi pinjaman uang pada si A dengan syarat
si A harus meminjamkan kendaraannya pada si B selama 1 bulan, maka manfaat yang
dinikmati si B itu merupakan riba.
Riba Dalam Jual-beli (Riba Buyu’)
Dalam jual-beli terdapat dua jenis riba, yakni riba fadhl dan
riba nasi’ah. Keduanya mudah diketahui lewat contoh-contoh yang nanti akan kita bahas.
Berbeda dengan riba dalam utang (dain) yang bisa terjadi dalam
segala macam barang, riba dalam jual-beli tidak terjadi kecuali dalam transaksi
6 barang tertentu yang disebutkan oleh Rasulullah saw.
Rasulullah saw bersabda: “Jika
(1)
emas ditukar dengan emas,
(2)
perak ditukar dengan perak,
(3)
bur (gandum) ditukar dengan bur,
(4)
sya’ir (jewawut, salah satu jenis gandum) ditukar dengan sya’ir,
(5)
kurma ditukar dengan kurma, dan
(6)
garam ditukar dengan garam,
maka jumlah
(takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai).
Barangsiapa
menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang
mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam
dosa.” (HR. Muslim
no. 1584)
Dalam riwayat lain dikatakan:
(mas ditukar dengan emas, perak
dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan
semisal, sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan
(kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari
tangan ke tangan (kontan).”
(HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).
Ada beberapa poin yang bisa kita ambil dari hadits di atas:
Pertama, Rasulullah
saw dalam kedua hadits di atas secara khusus hanya menyebutkan 6 komoditi saja,
yaitu: emas, perak, gandum, jewawut, kurma dan garam. Maka larangan dalam
hadits tersebut hanya berlaku pada 6 komoditi ini saja tanpa bisa
diqiyaskan/dianalogkan pada komoditi lain. Selanjutnya, keenam komoditi ini
kita sebut sebagai barang-barang ribawi.
Kedua, Setiap
pertukaran sejenis dari keenam barang ribawi , seperti emas ditukar
dengan emas atau garam ditukar dengan garam, maka terdapat dua ketentuan
yang harus dipenuhi, yaitu:
(1) takaran atau
timbangan keduanya harus sama; dan
(2) keduanya
harus diserahkan saat transaksi secara tunai/kontan.
Berdasarkan ketentuan di atas maka kita tidak boleh menukar kalung emas
seberat 10 gram dengan gelang emas seberat 5 gram, meski nilai seni dari gelang
tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari nilai kalungnya. Kita juga tidak
boleh menukar 10 kg kurma kualitas jelek dengan 5 kg kurma kualitas bagus,
karena pertukaran kurma dengan kurma harus setakar atau setimbang. Jika tidak
setimbang atau setakaran, maka terjadi riba, yang disebut riba fadhl.
Disamping harus sama, pertukaran sejenis dari barang-barang ribawi harus
dilaksanakan dengan tunai/kontan. Jika salah satu pihak tidak menyerahkan
barang secara tunai, meskipun timbangan dan takarannya sama, maka hukumnya
haram, dan praktek ini tergolong riba nasi’ah atau ada sebagian
ulama yang secara khusus menamai penundaan penyerahan barang ribawi ini
sebutan riba yad.
Ketiga, Pertukaran
tak sejenis di antara keenam barang ribawi tersebut hukumnya
boleh dilakukan dengan berat atau ukuran yang berbeda, asalkan tunai. Artinya,
kita boleh menukar 5 gram emas dengan 20 gram perak atau dengan 30 gram perak
sesuai kerelaan keduabelah pihak. Kita juga boleh menukar 10 kg kurma dengan 20
kg gandum atau dengan 25 kg gandum, sesuai kerelaan masing-masing. Itu semua
boleh asalkan tunai alias kedua belah pihak menyerahkan barang pada saat
transaksi. Jika salah satu pihak menunda penyerahan barangnya, maka transaksi
itu tidak boleh dilakukan. Para ulama menggolongkan praktek penundaan
penyerahan barang ribawi ini kedalam jenis riba nasi’ah tapi
ada pula ulama yang memasukkannya dalam kategori sendiri dengan nama riba
yad.
Keempat, Jika barang
ribawi ditukar dengan selain barang ribawi, seperti perak
ditukar dengan ke kayu, maka dalam hal ini tidak disyaratkan harus
setimbang dan tidak disyaratkan pula harus kontan karena kayu bukan termasuk barang
ribawi.
Kelima, Selain keenam barang-barang
ribawi di atas, maka kita boleh menukarkannya satu sama lain meski
dengan ukuran/kuantitas yang tidak sama, dan kita juga boleh
menukar-nukarkannya secara tidak tunai. Sebagai contoh, kita boleh menukar 10
buah kelapa dengan 3 kg kedelai secara tidak kontan karena kelapa dan kedelai
bukan barang ribawi.
Memahami Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah
Fadhl secara bahasa berarti tambahan.
Sedangkan Nasi’ah secara bahasa maknanya penundaan.
Nah, untuk memahami apa yang dimaksudkan oleh para ulama dengan istilah riba
fadhl dan riba nasi’ah, meskipun sebenarnya, setelah kita
memahami fakta tentang jenis-jenis riba, bukan suatu hal yang wajib untuk
mengenal nama-namanya. Hanya saja karena istilah riba fadhl dan nasi’ah ini
sangat sering kita baca atau kita dengar, maka kita akan menemukan kesulitan
untuk memahami tulisan atau pembicaraan yang mengandung kedua istilah tersebut.
Riba fadhl adalah
tambahan kuantitas yang terjadi pada pertukaran antar barang-barang
ribawi yang sejenis, seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram.
Sedangkan riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena
penundaan, sebab, nasi’ah sendiri maknanya adalah penundaan atau penangguhan.
Semua riba utang (riba duyun) yang telah kita bahas sebelumnya
tergolong riba nasi’ah, karena semuanya muncul akibat tempo. Dalam
konteks utang, riba nasi’ah berupa tambahan sebagai kompensasi
atas tambahan tempo yang diberikan.
Contohnya utang dengan tempo 1 tahun tidak berhasil dilunasi sehingga
dikenakan tambahan utang sebesar 15%, misalnya. Maka, tambahan 15% ini
merupakan riba nasi’ah. Juga dalam riba qardh dimana
tambahan telah disepakati sejak awal, semisal ada ketentuan untuk mengembalikan
utang sebesar 115%. Ini juga termasuk riba nasi’ah (meski
sebagian ulama ada yang memasukkannya dalam ketegori riba fadhl ditinjau
dari segi bahwa ia merupakan pertukaran barang sejenis dengan penambahan).
Sementara itu, dalam konteks jual-beli barang ribawi, riba nasi’ah tidak
berupa tambahan, melainkan semata dalam bentuk penundaan penyerahan barang
ribawi yang sebenarnya disyaratkan harus tunai itu, baik keduanya sejenis
maupun berbeda jenis.
Contohnya seperti membeli emas menggunakan perak secara tempo, atau membeli
perak dengan perak secara tempo. Praktek tersebut tidak boleh dilakukan karena
emas dan perak merupakan barang ribawi yang jika ditukar dengan sesama barang
ribawi disyaratkan harus kontan. Itulah mengapa, pertukaran barang ribawi
secara tidak tunai digolongkan kedalam riba nasi’ah. Sebagian ulama
menyebut penyerahan tertunda pertukaran sesama barang ribawi ini dengan riba
yad.
Referensi:
Farid Ma’ruf, Riba: Defenisi, Macam dan Hukumnya, http://konsultasi.wordpress.com/2008/11/20/
riba-definisi-hukum-dan-macamnya/, diakses 15 Des 2014.
Muhammad Abdul Rosyid, Tafsir Ayat-Ayat Riba: Aplikasi Tafsir
Ekonomi Al-Quran. http://tafakurfiqolbi.blogspot.com/2012/06/tafsir-ayat-ayat-riba.html,
diakses 12 Des 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar