Rabu, 05 Oktober 2011

BRIEF HISTORY

PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARI’AH BERKAH DANA FADHLILLAH atau disebut PT. BPRS BERKAH DANA FADHLILLAH yang disingkat dengan BANK SYARIAH BERKAH ide awal pendiriannya merupakan hasil musyawarah dari para pendiri yang ingin memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat Riau setiap selesai sholat berjamaah dan wirid pengajian di Masjid Al-Khairat, yang beralamat di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau.
Para pendiri sebanyak 42 orang bersepakat untuk mendirikan PT. BPRS  Berkah Dana Fadhlillah yang berkedudukan di Desa Airtiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau dengan sepuluh ribu tujuh ratus (10.700) lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar seratus tujuh juta rupiah (Rp.107.000.000). Adapun Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat untuk pertama kali adalah sebagai berikut:
A.   Direksi
1. Direktur Utama           : H. Anas Ali
2. Direktur                       
1. H. Firdaus Effendi
2. H. Masri Datuk Kulabu
3. Fredi Firdaus
4. Ujang Malik, SE
B.   Dewan Komisaris
1.    Komisaris Utama     : Ramlan Zas, SH
2.    Komisaris
1.    Drs. H. Agus Muhammad
2.    Ir. H. Ahmiyul Rauf
3.    Drs. H. Syahrial Paman
4.    Nofiandri, SE

Anggaran Dasar / Akta Pendirian PT. BPRS  Berkah Dana Fadhlillah termaktub dalam akta tanggal sebelas Juni tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (11-06-1994), Nomor: 26, dibuat dihadapan Haji MUHAMMAD AFDAL GAZALI, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Pekanbaru. Akta tersebut selanjutnya memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan tertanggal tiga belas Nopember seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (13-11-1995), Nomor:C2-14546.HT.01.01.TH.95.
PT. BPRS  Berkah Dana Fadhlillah resmi operasional setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor: Kep-197/KM-17/1996 pada tanggal enam Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (6-6-1996).
Anggaran Dasar PT. BPRS  Berkah Dana Fadhlillah terus mengalami perubahan sesuai perkembangan dan kemajuan sehingga telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Notaris Nomor: 12, tanggal duapuluh tiga Maret tahun duaribu sebelas (23-03-2011) yang dibuat dihadapan SRI HATIKA, Sarjana Hukum, Notaris di Pekanbaru. Akta perubahan tersebut juga telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal duapuluh tujuh Mei duaribu sebelas (27-05-2011), Nomor: AHU-26833.AH.01.02 tahun 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar