Oleh: Ade Chandra, SE, MMgt, CIRBD
Wed, 28 Januari 2015M / 7 Rabiul Akhir 1436H
Mukaddimah
Menjelang
akhir zaman, hampir disetiap lini kehidupan tidak ada yang bisa terlepas dari
cengkeraman riba. Mulai dari seorang manusia hingga sebuah negara tidak bisa bebas
dari riba. Minimal terkena debu riba. Sebagaimana telah disampaikan Rasulullah
Muhammad SAW empat belas abad yang lalu.
Dari Abu Hurairah, ra. Rasulullah
bersabda:
“Sungguh akan datang pada
manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan
memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia
tetap akan terkena debu (riba) nya,”
(HR Ibnu Majah, hadits
No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331).
Pengertian Riba
Secara
bahasa riba bermakna : Ziyadah / tambahan atau kelebihan. Secara linguistik, riba berarti tumbuh dam
membesar. Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta
pokok atau modal secara batil.
Secara
umum riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun
pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam
Islam.
Riba
adalah kebiasaan yang telah membudaya di
kalangan masyarakat Arab jauh sebelum larangan riba
berlaku. Budaya ini jelas tidak bisa langsung hilang di kalangan
masyarakat Arab saat itu. Allah SWT dalam pengharaman riba di dalam Al-Quran
dilakukan dengan bertahap. Tahap demi tahap dalam pengharaman ini menuju
kepada keadaan masyarakat saat itu yang
memang telah terbiasa melakukan transaksi dengan dasar riba
untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda.
Larangan Riba Dalam Al-Qur’an
Keharamannya riba telah disepakati setiap
Muslim berdasarkan ayat-ayat Al-Quran, Al Hadits serta ijma' seluruh ulama
Islam, apa pun mazhab atau alirannya. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba. Harta riba itu harus
dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui.
Kata
riba dalam Al-Quran diulang sebanyak 8 kali. Terdapat dalam 4 surat, yaitu
Al-Baqarah (4 ayat), Ali 'Imran (1 ayat), An-Nisa' (2 ayat), dan Ar-Rum (1 ayat).
3 surat pertama "Madaniyyah" (turun setelah Nabi hijrah ke Madinah),
sedang Ar-Rum "Makiyyah" (turun di Mekah sebelum beliau hijrah).
Tahap-tahap pembicaraan
Al-Quran tentang riba sama dengan tahapan pembicaraan tentang khamr (minuman
keras), yang pada tahap pertama sekadar menggambarkan adanya unsur negatif di
dalamnya (Ar-Rum: 39), kemudian disusul dengan isyarat tentang keharamannya
(Al-Nisa’: 160-161). Selanjutnya pada tahap ketiga, secara eksplisit, dinyatakan
keharaman salah satu bentuknya (Ali ‘Imran: 130), dan pada tahap terakhir,
diharamkan secara total dalam berbagai bentuknya (Al-Baqarah: 275-276).
Larangan riba dalam Al-Qur’an tidak diturunkan
sekaligus tetapi diturunkan dalam 4 tahap, yaitu:
- Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang nampak seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Itu di dalam surat Ar-Rum ayat 39.
وَمَا
آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ
اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ
الْمُضْعِفُونَ
“Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia,
maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa
zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat
demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
Ayat
ini Makkiyah yang menjelaskan bahwa Allah membenci riba
dan perbuatan riba tidak mendapat pahala di sisi Allah
SWT. Ayat ini hanya berupa peringatan untuk tidak melakukan riba.
- Tahap kedua, digambarkan riba sebagai sesuatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. Itu di dalam surat An-Nisa’ ayat 160-161.
فَبِظُلْمٍ
مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ
وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا (160)
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ
وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ
مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا 161
“Maka disebabkan kezaliman
orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang
dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi
(manusia) dari jalan Allah, Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal
sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta
benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang
yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
Ayat
ini Madaniyah yang merupakan kisah tentang orang-orang
Yahudi. Allah SWT mengharamkan kepada
mereka riba akan tetapi
mereka tetap mengerjakan perbuatan ini.
Pengharaman riba pada ayat ini adalah
pengharaman secara tersirat tidak dalam
bentuk tegas, akan tetapi berupa kisah
pelajaran dari orang-orang Yahudi yang telah
diperintahkan untuk meninggalkan riba tetapi mereka tetap melakukannya. Bahkan
sebagian nabi-nabi mereka telah melarang
melakukan perbuatan riba.
- Tahap ketiga, riba di haramkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikan pada masa tersebut. Allah berfirman dalam surat Ali Imran ayat 130.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan”
Ayat
ini Madaniyah yang menjelaskan kebiasaan orang Arab
saat itu yang sering mengambil riba dengan
berlipat ganda. Ayat ini telah jelas mengharamkan
perbuatan riba. Tetapi pengharamannya masih bersifat sebagian, yaitu kepada
kebiasaan orang saat itu yang mengambil riba dengan
berlipat ganda dari modal. Riba ini disebut dengan riba keji (ربا فحش) yaitu riba dengan penambahan dari pokok modal dari hutang yang
berlipat ganda
- Tahap keempat, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba. Dalam surat Al Baqarah ayat 275-276.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا
يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ
أَصْحَابُ النَّارِ
هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275)
يَمْحَقُ اللَّهُ
الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (276)
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat),
sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan
jual-beli dan mengharamkan riba.
Barang siapa yang datang kepadanya peringatan dari Allah. Lalu ia
berhenti maka baginya adalah apa yang telah
berlalu dan urusannya adalah kepada Allah dan barang siapa
yang kembali lagi, maka mereka adalah penghuni neraka yang
kekal di dalamnya. Allah akan menghapus riba dan melipat gandakan sedekah dan
Allah tidak suka kepada orang-orang kafir lagi pendosa”.
(QS.
Al-Baqarah : 275- 276)
Ayat
ini Madaniyah dimana dalam Ayat ini Allah menegaskan untuk mengharamkan riba.
Sebagai
penegasan untuk meninggalkan riba, juga ada 2 ayat lain dalam Surat Al-Baqarah ayat
278-279 yang menjelaskannya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا
بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278)
فَإِنْ لَمْ
تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkanlah sisa-sisa riba. jika memang kamu
orang yang beriman. Jika kamu tidak
melakukannya, maka terimalah
pernyataan perang dari Allah dan
rasul Nya dan jika kalian bertobat
maka bagi kalian adalah modal-modal, kalian tidak berbuat zalim dan
tidak pula dizalimi”. (QS. Al-Baqarah : 278- 279)
Hadits-Hadits Terkait Riba
Berikut ini beberapa hadits Rasulullah SAW yang
menjelaskan tentang riba, yaitu:
- Dalam amanatnya tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriah, Rasulullah SAW menekankan pelarangan riba:
“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap tuhanmu
dan dia pasti akan menghitung amalmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba.
Oleh karena itu, modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan
menderita ataupun mengalami ketidakadilan.”
- Diriwayatkan
Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda:
“Hindarilah tujuh hal yang membinasakan.” Ada yang bertanya: “Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab:
(1) Menyekutukan Allah,
(2) sihir,
(3) membunuh jiwa dengan cara yang haram,
(4) memakan riba,
(5) memakan harta anak yatim,
(6) kabur dari medan perang,
(7) menuduh berzina wanita suci yang sudah
menikah karena kelengahan mereka. “
3. “Menjelang
datangnya hari kiamat akan merajalela riba,”
(HR:
Thabrani dalam At-Targhib Wat-tarhib karya Al-Mundziri 3:9, dan beliau berkata,
“Perawi-perawinya adalah perawi-perawi shahih”. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu
anhu).
- “Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan
(dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi
(menzinai) ibu kandungnya sendiri,”
(HR
Ibnu Majah, hadits No.2275; dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas’ud)
- Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin
Abdillah radhiyallahu ‘anhu:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.”
(HR.Bukhari dalam Fathul Bari/V:4/H:394/bab:24)
- Diriwayatkan oleh Bukhari dari Samurah bin
Jundub radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menceritakan: Rasulullah SAW bersabda:
“Tadi malam aku melihat dua orang lelaki,
lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang disucikan. Kamipun
berangkat sehingga sampai ke satu sungai yang berair darah.
Di situ terdapat seorang lelaki sedang
berdiri.
Di tengah sungai terdapat seorang lelaki
lain yang menaruh batu di hadapannya.
Ia menghadap ke arah lelaki yang ada di
sungai. Kalau lelaki di sungai itu mau keluar, ia melemparnya dengan batu
sehingga terpaksa lelaki itu kembali ke dalam sungai (dalam kedaan) berdarah.
Demikianlah seterusnya setiap kali lelaki itu hendak keluar, lelaki yang di
pinggir sungai melempar batu ke mulutnya sehingga ia terpaksa kembali lagi
seperti semula.
Aku bertanya: “Apa ini?” Salah seorang
lelaki yang bersamaku menjawab:
“Yang engkau lihat dalam sungai darah itu
adalah pemakan riba.”
(HR. Bukhari dalam
Fathul Bari/V:4/H:393/2085).
Penutup
Sukses tanpa riba di zaman
sekarang ini tidak mudah. Namun setiap muslim yang memiliki orientasi hidup
bukan hanya didunia tapi juga memiliki orientasi akhirat tentu akan sangat
berhati-hati agar tidak terjatuh ke dalam perkara riba. Bahkan lebih jauh lagi
akan sangat menjaga harta yang dia dapatkan dan belanjakan hanya dari dan untuk
yang halal dan baik.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
“Sungguh
akan datang pada manusia suatu zaman yang pada waktu itu orang tidak
memperdulikan lagi harta yang diperolehnya, apakah dari jalan halal atau dari
jalan haram.”
(Bukhari, Kitab Al-Buyu’, Bab Qaulil-Lah Azza wa
Jalla: “Yaa ayyuhal-ladziina aamanuu ta’kuluu ar-ribaa” 4: 313, dan Sunan
Nasa’i 7: 234, Kitab Al-Buyu’, Bab Ijtinaabi Asy-Syubuhaat fi Al-Kasbi).
Selain itu hendaknya setiap muslim ingat pesan
dari Rasulullah SAW:
Dari Abdullah bin Abbas ra., dia berkata
Rasulullah SAW menasehati seorang lelaki:
“Manfaatkanlah
lima perkara sebelum datangnya lima perkara:
(1)
masa
mudamu sebelum masa tuamu
(2) masa sehatmu sebelum masa sakitmu
(3) masa kayamu sebelum masa miskinmu
(4) masa luangmu sebelum masa sibukmu
(5)
masa
hidupmu sebelum kematianmu
[HR. Al Hakim]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar