Penyaluran Dana
Disebut juga
pembiayaan yang terdiri
atas produk-produk berikut:
1. MURABAHAH (Jual-Beli)
Pembiayaan dengan akad jual
beli. Pembiayaan
ini dapat
digunakan nasabah untuk
investasi, modal kerja maupun pembelian barang-barang yang bersifat konsumtif
2.
MUDHARABAH (Berbagi Hasil dengan Modal 100% dari Bank)
Pembiayaan 100%
dananya dari bank dengan akad bagi hasil. Produk ini bagi pelaku usaha yang perlu modal dalam jangka pendek
dengan proyeksi keuntungan
terukur.
3.
MULTI JASA (Berbagai Jasa dan Pengobatan)
Pembiayaan dengan akad ijarah
dan akad kafalah. Pembiayaan ini untuk membantu nasabah dalam memenuhi
kebutuhannya seperti paket pernikahan, sewa beragam jenis properti, jasa
memenuhi kebutuhan masuk sekolah dari SD hingga Perguruan tinggi, juga
menanggulangi biaya pengobatan
dan beragam operasi.
4.
MUSYARAKAH (Kerjasama Berbagi Hasil)
Pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara Bank dan Nasabah atas suatu usaha dengan
proyeksi pendapatan usaha yang jelas dimana masing-masing antara Bank dan Nasabah memberikan kontribusi dana/modal. Nasabah dapat mengembalikan modal tersebut beserta
bagi hasil yang telah
disepakati baik secara bertahap maupun sekaligus kepada Bank. Bagi hasil dan resiko akan ditanggung Bank dan Nasabah sesuai dengan kesepakatan dan atau porsi modal
masing-masing.
5. PENGALIHAN UTANG (Dari Bank Konvensional/LKK ke BPRS
BDF)
Pemindahan utang Nasabah yang belum lunas dari bank konvensional dan atau Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) ke BPRS Berkah Dana Fadhlillah (BPRS BDF) dalam
rangka untuk kepemilikan aset seperti tanah, bangunan dan kendaraan.
6.
AL QARDH (Pembiayaan dengan Pinjaman
Uang)
Pembiayaan dimana Bank
memberikan pinjaman uang kepada nasabah tanpa mengambil keuntungan yang dijanjikan di muka. Namun nasabah dapat memberikan keuntungan kepada Bank. Bank juga menyalurkan pembiayaan Qardhul
Hasan
(Pinjaman Uang Kebaikan) yang bersumber dari dana-dana
denda, infak dan sedekah sebagai bentuk menjalankan peran sosial pada masyarakat
yang membutuhkan.